July 10, 2015

Bisnis Prostitusi, Musibah atau Berkah bagi Indonesia?

Categories:


“Black money is so much a part of our white economy, a tumour in the centre of the brain - try to remove it and you kill the patient.” - Rohinton Mistry

Ekonomi bawah tanah atau underground economy merupakan bagian dari kegiatan ekonomi yang mengandung kegiatan-kegiatan ekonomi formal namun melanggar undang-undang dan peraturan yang berlaku (ilegal), dan kegiatan-kegiatan ekonomi informal yang disebabkan oleh berbagai hal tidak tercatat atau tidak sepenuhnya tercatat dalam perhitungan pendapatan nasional (Arief, 1993). Tidak tercatatnya aktivitas ekonomi tersebut (underground economy) menyebabkan hilangnya potensi pendapatan negara yang besar terutama dari sektor pajak. Semakin besar underground economy maka semakin besar besar potensi pajak yang hilang. Perhitungan nilai ekonomi aktivitas underground economy pernah dilakukan oleh Enste dan Scheneider (2002), hasil studi memperkirakan bahwa untuk negara-negara berkembang nilai ekonominya dapat mencapai 35%-44% dari Produk Domestik Bruto (PDB). PDB Indonesia pada tahun 2014 mencapai hampir Rp 10.542,7 triliun, maka total aktivitas ekonomi bawah tanah dapat mencapai lebih dari Rp 3.600 triliun. Penggalian potensi pajak atas aktivitas ekonomi bawah tanah – legal namun tidak dilaporkan – telah menjadi program rutin Ditjen Pajak yaitu melalui intensifikasi pemungutan pajak. Namun, bagaimana dengan aktivitas ekonomi bawah tanah yang ilegal?

Ekonomi ilegal merupakan aktivitas ekonomi yang dilarang di dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Pelaksanaan ekonomi ilegal adalah bentuk penyelewengan hukum yang dapat diberi sanksi pidana. Tulisan ini akan fokus pada prostitusi sebagai salah satu ekonomi ilegal. Menurut KBBI, prostitusi adalah pertukaran hubungan seksual dengan uang atau hadiah sebagai suatu transaksi perdagangan. Prostitusi memberikan banyak dampak negatif pada masyarakat, namun dilain sisi ternyata memiliki potensi untuk memberi kehidupan bagi sebagian masyarakat dan membangun negara.

Secara moral, sosial, dan budaya di Indonesia, tindakan hubungan seksual untuk menjadi mata pencaharian tidak dapat dibenarkan. Di tempat prostitusi baik yang di lokalisasi maupun yang tidak kita dapat menemukan banyak hal negatif seperti :
  • Perdagangan manusia (human trafficking), merupakan tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. Tindakan ini jelas melanggar hak asasi manusia untuk hidup, merdeka, dan bebas dari semua bentuk perbudakan. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana yang diatur dalam Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
  • Praktek seks bebas merajalela yang dapat menyebarkan penyakit menular seksual berbahaya seperti herpes, AIDS, raja singa, gonorrhoeae, dan lain-lain
  • Anak-anak yang tumbuh di lingkungan sekitar area prostitusi mendapatkan pengaruh negatif dari lingkungannya yang berdampak pada pertumbuhan dan perkembangan mentalnya. Lebih parah lagi jika anak-anak terlibat langsung dalam kegiatan prostitusi tersebut. Aktivitas prostitusi yang melibatkan anak dapat dikenakan sanksi pidana yang diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2012 tentang Pengesahan Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child on the Sale Of Children, Child Prostitution and Child Pornography (Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Anak Mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak
  • Kemerosotan moral para pemuda dan bangsa karena tidak sesuai dengan cita-cita pendiri bangsa yang termuat dalam Pancasila, khususnya sila pertama dan kedua.

Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), prostitusi diatur pada Pasal 296 KUHP yang berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.” KUHP tersebut dapat digunakan untuk menjerat penyedia PSK atau germo. Namun, penjaja dan pemakai jasa PSK tidak dapat diterapkan di dalam ketentuan KUHP tersebut. Peraturan tentang penjaja dan pemakai jasa PSK tidak terdapat di KUHP, namun terdapat di beberapa Peraturan Daerah (Perda) di daerah-daerah tertentu, seperti di Jakarta yang diatur dalam Pasal 42 ayat (2) Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Pernyataan-pernyataan di atas terkait dampak negatif prostitusi dan larangannya di Indonesia tidak dapat disanggah kebenarannya, namun jika kita melihat dari sudut pandang lain hasilnya akan berbeda. Jika kita lihat dari sisi ekonomi, aktivitas-aktivitas prostitusi dapat memberikan nilai tambah yang besar bagi pendapatan negara. Berdasarkan hasil penelitian yang terdapat di dalam buku berjudul “Pelacuran di Indonesia, Sejarah dan Perkembangannya” yang ditulis oleh Terence H Hull, Endang Sulistyaningsih dan Gavin W Jones pada tahun 1997, nilai ekonomis industri prostitusi memiliki nilai cukup besar. Jumlah pekerja seks komersial diperkirakan terdapat 140.000 - 230.000 orang dari berbagai segmen dengan penghasilan per tahun berkisar antara 1,18 miliar dollar Amerika yang jika dirupiahkan dengan kurs saat ini mencapai 15,34 triliun rupiah (Rp 13.000 per USD). Nilai yang sangat besar tersebut adalah penghasilan di tahun 1997, bagaimana dengan nilai prostitusi sekarang? Angkanya dapat dipastikan jauh lebih besar. Angka sebesar itu dapat menjadi objek pajak penghasilan yang besar bagi pemasukan negara yang selanjutnya dapat memberikan dampak besar pada pembangunan infrastruktur dan pembangunan lainnya di Indonesia. Lalu apakah Direktorat Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk mengambil pajak dari kegiatan underground economy yang ilegal seperti prostitusi?

Menurut UU 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh), objek pajak penghasilan adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP), baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Berdasarkan definisi tersebut, pengenaan pajak penghasilan tidak mengatur pengecualian objek pajak apakah berasal dari sumber legal atau ilegal. Maka dengan besarnya target penerimaan negara dari pajak yang mencapai hampir Rp 1.300 triliun, pengenaan pajak pada bisnis prostitusi akan sangat membantu mencapai target tersebut dan mengurangi beban defisit yang mungkin terjadi jika target pajak tidak tercapai. Pada masa orde baru, beberapa pemerintah daerah membuat atau memberikan tempat khusus untuk melokalisasi praktek prostitusi seperti Kramat Tunggak di Jakarta, Saritem di Bandung, Sunan Kuning di Semarang, Pasar Kembang di Yogyakarta, Selir di Solo atau Gang Dolly di Surabaya. Kramat Tunggak di Jakarta dibangun pada masa Gubernur Ali Sadikin. Pada saat itu penerimaan daerah di APBD sangat kecil dan tidak cukup untuk melaksanakan pembangunan daerah, sehingga Gubernur Ali Sadikin berinisiatif untuk melokalisasi prostitusi di Jakarta dan memungut pajak daerah dari kegiatan tersebut. Cara ini cukup berhasil dalam meningkatkan kas daerah dan meningkatkan pembangunan.

Namun, pada era reformasi karena tuntutan dari masyarakat, beberapa tempat lokalisasi akhirnya harus ditutup, seperti Kramat Tunggak di Jakarta dan Saritem di Bandung. Yang terbaru adalah penutupan Gang Dolly di Surabaya pada tahun 2014 lalu. Penutupan terjadi karena masyarakat Indonesia secara sosial dan budaya tidak dapat menerima tindakan asusila tersebut. Berbeda dengan negara-negara di barat seperti di Belanda yang menyediakan daerah khusus yang layak bagi kegiatan prostitusi, perjudian, dan penggunaan ganja. Di Red Light District di Belanda asalkan berusia diatas 21 tahun maka hal-hal tersebut dilegalkan. Bagi kebanyakan orang lokalisasi tersebut mungkin dianggap aneh karena melegalkan sesuatu yang memberikan dampak negatif. Namun, sebenarnya terdapat sesuatu yang positif di baliknya. Karena kegiatan prostitusi hampir tidak mungkin untuk dihapuskan maka melokalisasinya akan membuat prostitusi lebih teratur. PSK tidak akan ada di jalanan umum, safe sex dan pemeriksaan kesehatan rutin, anak-anak yang masih di bawah umur tidak akan terpengaruh negatif karena terdapat batas umur pengunjung, dan menambah pendapatan negara dari retribusinya.

Apa yang penulis sebutkan di atas sangatlah normatif. Faktanya hanya kemungkinan kecil hal tersebut dapat terlaksana sebagaimana yang diharapkan. Ketika Kramat Tunggak masih ada, prostitusi tetap tumbuh subur di luar lokalisasi dengan praktek-praktek terselubung seperti di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat misalnya. Kelayakan, kebersihan, dan jaminan kesehatan di area lokalisasi juga tidak terjamin. Yang terakhir, faktor yang membuat hal tersebut sangat normatif dan sulit terealisasi adalah faktor sosial dan budaya di Indonesia yang menganut dasar ketimuran. Prostitusi ditolak keras disini dan tidak ada toleransinya. Lalu apakah prostitusi masih layak untuk dibenarkan setelah kita lihat positif dan negatifnya?

Referensi :
Tulisan ini merupakan repost dari tulisan pribadi saya di blog Kastrat FEB UI

Spread The Love, Share Our Article

Related Posts

No Response to "Bisnis Prostitusi, Musibah atau Berkah bagi Indonesia?"

Post a Comment