July 22, 2015

Agama dan Negara: Sebuah Keniscayaan

Categories:

"Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.” Itulah bunyi UUD 1945 pasal 28E ayat 1 tentang Hak Asasi Manusia. Di dalam kata-kata awal kalimat tersebut tertulis bahwa “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,…” yang ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 29 ayat 2 bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.“ Lalu, apa itu agama dan apa yang membuatnya penting untuk dijamin kemerdekaannya oleh negara?

Agama menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah ajaran, sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta lingkungannya. Hak dan kebebasan beragama serta berkeyakinan penting untuk mendapat jaminan karena merupakan salah satu hak asasi manusia yang bersifat mutlak sebagai wujud dari hak asasi manusia yang paling inti. Karena itu sering dikatakan bahwa, hak dan kebebasan beragama merupakan hak asasi yang bersifat non-derogable rights yaitu hak asasi manusia (HAM) yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

Menurut Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA, mantan wakil menteri agama Republik Indonesia, ada 3 jenis hubungan antara agama dan negara, yaitu :
·         Negara agama ialah negara yang menjadikan salah satu agama sebagai hukum dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Misalnya di beberapa negara Islam, seperti Saudi Arabia, Kuwait, Syiria, Yordania, Emirat Arab, Marocco, Brunei Darussalam, Republik Islam Iran, Republik Islam Pakistan, dan sejumlah negara teluk lainnya.
·         Agama negara ialah negara yang tidak secara eksplisit mengklaim diri sebagai negara agama tertentu, tetapi mengklaim agama tertentu sebagai agama resmi negara. Contoh negara seperti ini ialah Malaysia, sebagaimana dituangkan dalam Konstitusi Malaysia dalam pasal 3 ayat 1: "Agama Islam adalah agama resmi bagi perseketuan; tetapi agama-agama lain boleh diamalkan dengan aman dan damai dimana-mana bahagian persekutuan”.
·         Negara sekuler ialah negara yang menghindari kerancuan antara negara dan agama lalu urusan pemerintahan diberikan kepada para pemerintah khususnya kepada pihak eksekutif, sementara agama diserahkan pengaturannya kepada pemimpin agama, maka negara-negara seperti ini dapat ditemukan di Eropa dan Amerika, tatapi juga di negara-negara muslim, dan seperti Turki yang semenjak dipimpin oleh presiden pertamanya, Mustafa Kemal Attaturk (1881-1930) sampai sekarang tetap mengklaim negaranya sebagai negara sekuler.

Sementara itu, bagaimana dengan Indonesia? Masih menurut Prof. Nasaruddin Umar, Indonesia bukan negara agama, bukan pula negara yang mengakui adanya salah satu agama resmi, dan tentu saja bukan negara sekuler. Indonesia adalah negara Pancasila dimana semua agama dan masing-masing pemeluknya diperlakukan sama sebagai warga negara Indonesia. Tidak ada agama eksklusif yang harus lebih dominan di antara agama-agama lainnya, sekalipun diantaranya ada agama mayoritas mutlak dianut oleh warganya.

Prof. Nasaruddin Umar mengatakan “…agama mayoritas mutlak?” apakah yang dimaksud oleh profesor adalah enam agama yang dipeluk hampir seluruh penduduk Indonesia, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan khong Cu (Confusius)? Lalu, bagaimana dengan pemeluk agama dan kepercayaan lain? Menurut penjelasan UU No. 1/PnPs/1965 Pasal 1, maka kecuali mereka (pemeluk enam agama tersebut) mendapat jaminan seperti yang diberikan oleh pasal 29 ayat 2 Undang-undang Dasar, juga mereka mendapat bantuan-bantuan dan perlindungan seperti yang diberikan oleh pasal ini. Pasal ini berbunyi “Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.”

Walaupun undang-undang tersebut memberikan jaminan terhadap hak-hak pemeluk agama/keyakinan diluar enam agama mayoritas, namun realitanya tidak demikian. Diskriminasi terhadap pemeluk agama/keyakinan diluar enam agama mayoritas masih terjadi. Diskriminasi tersebut dalam bentuk pengurusan dokumen-dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk ataupun Kartu Keluarga, dan akses ke pendidikan, serta perkawinan

Diskriminasi Pengurusan Dokumen Kependudukan
Kartu Tanda Penduduk ataupun Kartu Keluarga memuat kolom agama, namun agama yang dapat diisi hanya enam agama mayoritas yang telah diakui. Sementara itu selain pemeluk keenam agama tersebut di beberapa daerah dipaksa untuk memilih salah satunya. Hal tersebut merupakan diskriminasi. Padahal menurut Pasal 61 ayat 2 dan Pasal 64 ayat 2 UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, selain pemeluk keenam agama tersebut maka kolom tersebut tidak diisi, tetapi mereka tetap dilayani dan dicatat dalam database Kependudukan.

Masalah pengosongan kolom agama ini menjadi pro dan kontra dikalangan elit politik dan masyarakat. Beberapa pihak yang pro akan pengosongan ini seperti Menteri dalam negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa hal ini demi mengakomodir rakyat Indonesia yang memeluk keyakinan selain enam agama. Sementara menurut MUI, penganut agama yang di luar agama itu sebaiknya kolom agamanya dikosongkan saja, tetapi kolom agama jangan sampai dihilangkan. MUI juga berpendapat jika mereka menolak penambahan agama lagi di Indonesia, mestinya enam agama itu sudah cukup. MUI tidak ingin di Indonesia ada aliran kepercayaan dan semuanya harus konsisten.

Di lain sisi terdapat pihak yang kontra kolom agama dikosongkan seperti Fraksi PPP dan Menteri Agama Lukman Hakim. Menurut sekretaris Fraksi PPP Arwani Thomafi, kolom agama dalam dokumen kependudukan merupakan hal yang penting dan jangan dikosongkan karena bisa ditafsirkan bahwa orang tersebut tidak beragama. PPP berharap jika keyakinan di luar enam agama resmi Indonesia juga mendapat tempat. Sementara menurut menteri agama, kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak boleh dikosongkan. Saat ini, pemerintah masih menggodok draft Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait perlindungan agama dan keyakinan di luar enam agama mayoritas di Indonesia.

Diskriminasi terhadap Akses Pendidikan dan Perkawinan
Ketika berada di sekolah terutama sekolah negeri pernahkah kita melihat ada pelajaran agama diluar enam agama yang telah diakui? Pengalaman saya sendiri, saya tidak pernah melihat ada pelajaran agama diluar enam agama tersebut, bahkan kebanyakan sekolah umum hanya menyediakan pelajaran agama untuk yang beragama Islam, Kristen, dan Katolik. Sementara ketiga lain, yaitu Hindu, Budha, dan Konghucu tidak mendapatkan pelajaran di sekolah, mereka biasanya mendapatkan pelajaran di tempat ibadah mereka yang nantinya akan dilaporkan ke pihak sekolah. Jika agama yang telah diakui saja tidak terfasilitasi sekolah, terlebih yang diluar agama tersebut. Hal ini jelas merupakan diskriminasi. Lalu bagaimana agar tidak ada diskriminasi? Jika ingin ekstrim, buatlah pelajaran untuk setiap agama/keyakinan di sekolah (jika ada siswanya) atau tidak perlu ada sama sekali pelajaran agama di sekolah. Pelajaran agama dapat diberikan di tempat-tempat ibadah.

Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha esa. Menurut UU no 1 tahun 1974 tentang Pernikahan, perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa perkawinan sah harus menurut hukum agama dan kepercayaan, permasalahan terjadi jika pasangan tidak memiliki agama yang berarti bahwa dia tidak dapat melakukan perkawinan yang sah menurut negara. Selain itu, permasalahan juga terjadi jika antara pasangan memiliki agama yang berbeda. Di Indonesia, tidak ada hukum yang jelas mengatur tentang tersebut sehingga terjadi kekosongan hukum. Guru Besar Hukum Perdata Universitas Indonesia Prof. Wahyono Darmabrata, menjabarkan ada empat cara yang populer ditempuh pasangan beda agama agar pernikahannya dapat dilangsungkan, yaitu meminta penetapan pengadilan, perkawinan dilakukan menurut masing-masing agama, penundukan sementara pada salah satu hukum agama, dan menikah di luar negeri.

Kesimpulan
Hubungan antara negara dan hak beragama saat ini belum sempurna. Masih ada pihak-pihak yang tidak mendapatkan haknya karena diskriminasi dari hukum yang berlaku. Beberapa orang belum setara di mata hukum, mereka masih didiskreditkan, dan tidak mendapatkan haknya sebaik pihak lain. Sudah seharusnya negara menjamin hak tersebut karena setiap warga negara seharusnya setara di mata hukum. Dan kita semua setara di mata Tuhan.

Sumber :
·         Undang-Undang Dasar 1945
·         UU No. 1/PnPs/1965
·         Jurnal “Antara Negara & Agama Negara” oleh Prof. Dr H. Nasaruddin Umar, MA

Tulisan ini merupakan repost dari tulisan pribadi saya di website BEM FEB UI

Spread The Love, Share Our Article

Related Posts

No Response to "Agama dan Negara: Sebuah Keniscayaan"

Post a Comment